Krimsus.dailypost.id, Indramayu — Nasib malang menimpa seorang siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berinisial S, siswa kelas 5, yang diduga mengalami perundungan (bullying) oleh dua siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Balongan, berinisial FS dan AG, yang saat ini duduk di kelas 9. Kejadian ini terjadi saat mereka bermain sepak bola bersama di lapangan Gelar Mandala, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, pada Senin (19/8/2024).
Kakek korban, yang berinisial T, ketika dikonfirmasi oleh awak media, menceritakan bahwa perundungan terhadap cucunya sering terjadi, dan puncaknya terjadi saat cucunya bermain sepak bola bersama teman-temannya dan dua pelaku tersebut. “Saat itu, cucu saya bermain sebagai penjaga gawang, dan pelaku menjadi marah karena tidak ada satu pun tendangan dari FS dan AG yang berhasil menjebol gawang cucu saya,” ucap T.
T melanjutkan, “Setelah permainan selesai, pelaku mendatangi cucu saya dan melakukan perundungan. Cucu saya diinjak, ditendang, serta dipukul hingga mengalami luka memar, dan dipaksa makan pasir. Bahkan, saat cucu saya sedang menikmati makanan, pelaku AG tiba-tiba menaburkan pasir pada makanannya dan memaksanya untuk memakan pasir tersebut.”
Menurut keterangan kakek korban, tindakan perundungan ini bukan kali pertama dilakukan oleh pelaku. Pelaku sebelumnya juga pernah meminta uang secara paksa dari korban, namun kali ini kasusnya terungkap. Kejadian ini sudah dilaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu, namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait penyelesaiannya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Balongan, Istiroha, S.Pd., M.M., tidak dapat ditemui saat dikonfirmasi. Namun, Ranadi, seorang guru Bimbingan dan Konseling (BK) di sekolah tersebut, membenarkan bahwa FS dan AG bersekolah di sana, dan pihak sekolah telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada dinas terkait. “Pihak sekolah sudah berupaya memanggil kedua siswa tersebut dan menyerahkan segala sesuatunya kepada Dinas,” ujar Ranadi.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO-I) Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, turut angkat bicara. “Saya sangat geram dengan adanya kejadian perundungan terhadap anak di bawah umur ini,” ucap Atim Sawano.
“Saya akan mengawal kasus ini hingga ada keadilan bagi korban dan akan membantu menindaklanjutinya ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan. Pelaku sudah bertindak tidak manusiawi lagi, dan semua perlu tahu bahwa korban hanya tinggal bersama kakek dan neneknya, hidupnya sebatang kara,” paparnya.
Atim Sawano juga menegaskan bahwa pihak SMPN 1 Balongan harus bertanggung jawab atas tindakan siswanya. “Jika kesalahan ini terbukti benar, pihak sekolah harus memberikan sanksi tegas, bahkan jika perlu, mencoret atau mengeluarkan pelaku dari sekolah,” tegasnya.
Ia juga menyatakan akan meminta audiensi dengan Disdikbud Kabupaten Indramayu dan meminta agar Kepala Sekolah SMPN 1 Balongan diminta pertanggungjawabannya terkait tindakan perundungan yang dilakukan oleh anak didiknya.