Jabar.dailypost.id, Indramayu — Pemerintah Kabupaten Indramayu melaksanakan pembahasan dan Verifikasi Lapangan Segmen Batas daerah dengan Kabupaten Majalengka di Ruang Rapat pendopo Indramayu.
Sekda Aep yang diwakili oleh Subkor Analis Kebijakan Rasiwan mangatakan tujuan dari verifikasi lapangan tersebut adalah menyamakan persepsi penegasan batas antar wilayah Kabupten Indramayu dan Kabupaten Majalengka.
“Dikarenakan besok sudah dijadwalkan akan dilakukan Verifikasi Lapangan Segmen Batas antar Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majelengka,” ucapnya Rasiwan diruang rapat. Senin, (02/8/2024).
Sementara itu seluruh Kuwu,Camat serta tim pembinaan batas Wilayah Indramayu terdiri dari Bapeda, Tata Pemerintahan , PUPR , Diskimrum , BKD dan DPMD ikut hadir dalam Rapat Koordinaasi Verifikasi Lapangan Segmen Batas Kabupaten Indramayu dan Majalengka.
Dikatakan Rasiwan pertemuan tersebut merupakan kewajiban kepada pemerintah Kabupaten Indramayu memberikan pembekalan kepada kepala desa serta Camat yang berbatasan dengan Kabupaten Majalengka.
“Memberikan informasi ada peta desa yang sudah kami lakukan dan ada juga disandingkan yang sesuai dengan Permendagri yg rencananya mau dirubah,” Tambahnya.
Beberapa wilayah yang menjadi fokus pelacakan batas di lapangan antara lain ada Empat Kecamatan dan Sembilan Desa diantaranya Desa Bondan dan Cibeber (Kecamatan Sukagumiwang) , Desa Bodas,Gadel dan Sukamulya (Kecamatan Tukdana) , Desa Jatisura dan Loyang (Kecamatan Cikedung) , Desa Jatimunggul dan Cikawung (Kecamatan Terisi).
Menurut Riswan ada komposisi tidak sesuai dengan kondisi dilapangan oleh Permendagri, tapi menurut Posisi pilar batas yang dalam penelusuran ada beberapa tanah milik indramayu yaitu Desa Loyang masuk ke Majalengka.
“Dengan dasar itu pemkab Indramayu mengajukan revisi Permendagri , untuk meninjau kembali keterkaitan perbatasan Indramayu – Majalengka,” Jelasnya.
Pihaknya berharap “Verifikasi batas daerah Kabupaten Indramayu dan Majalengka bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan batas wilayah dan kepastian hukum suatu daerah yang memenuhi aspek teknis,” Tutup Riswan.