SATRES NARKOBA POLRES INDRAMAYU TANGKAP 15 TERSANGKA PENGEDAR NARKOBA

Krimsus.dailypost.id, Indramayu – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu, Polda Jabar, terus meningkatkan kinerja dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 4 September 2024, Satres Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan 15 tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba, Satres Narkoba Polres Indramayu beserta jajarannya berhasil menangkap 15 orang tersangka yang terdiri dari 12 warga Indramayu dan 3 warga Aceh. Semua tersangka ini diduga kuat sebagai pengedar obat keras tertentu (OKT).

Para tersangka yang telah diamankan di Polres Indramayu diidentifikasi dengan inisial sebagai berikut: AM (24), WS (24), K (20), W (39), AG (21), S (31), JAB (19), J (33), SH (25), TEY (19), SM (31), AP (27), M (33), MSB (21), dan A (23).

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam keterangannya kepada media, menegaskan komitmen Polres Indramayu dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Indramayu.

Selama bulan Agustus 2024, Polres Indramayu melalui Satres Narkoba telah berhasil mengamankan 15 tersangka dari 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait peredaran obat keras tertentu (OKT). Barang bukti yang disita meliputi 14.313 butir obat keras tertentu, dengan rincian sebagai berikut: 3.760 butir Tramadol, 2.734 butir Hexymer, 4.810 butir Dextro, 1.594 butir Trihexyphenidyl, dan 1.415 butir Dobel Y.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa 15 unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 4.825.000, serta 2 unit kendaraan roda dua.

Tersangka ditangkap di 10 kecamatan, yaitu Krangkeng, Indramayu, Lelea, Trisi, Sliyeg, Balongan, Lohbener, Bongas, Juntinyuat, dan Cantigi. Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah mengedarkan atau menjual sediaan farmasi tanpa izin edar.

Kapolres Indramayu juga menjelaskan bahwa para pengedar obat keras tertentu terancam hukuman sesuai Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun dan denda mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.

AKBP Ari Setyawan Wibowo mengajak seluruh elemen masyarakat Indramayu untuk bekerja sama dan tidak terlibat dalam peredaran narkoba maupun obat keras tertentu, baik sebagai pengguna maupun pengedar.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Polres Indramayu menyediakan layanan pengaduan “Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu” yang dapat dihubungi melalui nomor 081999700110 atau call center 110.

“Polres Indramayu akan terus menegakkan hukum secara tegas di wilayah hukum Polres Indramayu untuk menciptakan situasi yang kondusif dan bebas dari obat-obatan terlarang,” tegas AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo.....!!!! Mau nyolong ya....?

Ooooh, Tidak bisaaa.....