DPD Topan RI Indramayu Pertanyakan Status Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu

 

Indramayu, krimsus.dailypost.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Topan RI Indramayu melalui perwakilannya, menyoroti masa jabatan Sugeng Heriyanto, M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu. Sugeng diangkat melalui Surat Perintah Bupati Indramayu pada Juni 2023, namun hingga Oktober 2024, ia belum dimutasi dari jabatannya atau ditetapkan sebagai pejabat definitif, meskipun masa jabatannya sebagai Plt sudah melampaui batas yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Himpunan Insan Pers Indonesia (HIPSI) Kabupaten Indramayu, Udin Solehudin, mengkritisi bahwa masa jabatan Plt tersebut melanggar aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN RI Nomor I/SE/I/2021. Pada poin 11 Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa masa jabatan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas hanya boleh berlangsung selama 3 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan lagi. Artinya, total masa jabatan Plt seharusnya tidak melebihi 6 bulan, namun dalam kasus ini Sugeng Heriyanto telah menjabat lebih dari 12 bulan.

Udin Solehudin menjelaskan, “Kami melihat ada kejanggalan dalam pelaksanaan kebijakan kepegawaian ini. Surat Edaran BKN tersebut dikeluarkan sebagai pedoman untuk memastikan bahwa posisi Pelaksana Tugas tidak disalahgunakan atau dijalankan terlalu lama tanpa ada kepastian jabatan definitif. Situasi ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan disiplin PNS yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.”

Lebih lanjut, Udin menyoroti bahwa jika aturan ini diabaikan, maka muncul kekhawatiran adanya praktik nepotisme atau kepentingan tertentu yang melindungi keberlanjutan jabatan Plt Sugeng Heriyanto tanpa melalui proses yang seharusnya. Ia menambahkan bahwa hal ini layak mendapat perhatian dari Inspektorat Kabupaten Indramayu, serta pihak kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami berharap kasus ini dapat segera diusut dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bukan soal personal atau siapa yang menjabat, tetapi lebih kepada kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku untuk seluruh pegawai negeri. Apabila dibiarkan, maka masyarakat akan mempertanyakan apakah aturan hukum hanya berlaku bagi orang kecil, sedangkan pejabat yang memiliki kekuasaan dapat melanggarnya tanpa konsekuensi,” ungkap Udin.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pelanggaran ini, jika terbukti, berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. “Apabila pemerintah tidak bertindak tegas, bagaimana kita bisa berharap pada tegaknya hukum dan keadilan di negara ini?” katanya.

Ketua DPD Topan RI Indramayu juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap jabatan strategis seperti Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Posisi tersebut dinilai sangat penting, terutama karena sektor pertanian merupakan salah satu sektor utama yang menopang perekonomian masyarakat Indramayu. Menurutnya, jika jabatan tersebut terlalu lama dipegang oleh pejabat Plt, ada risiko terhambatnya program-program penting di sektor ketahanan pangan dan pertanian, yang seharusnya berjalan di bawah kepemimpinan pejabat definitif yang lebih stabil.

“Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah dinas strategis, terlebih dalam situasi saat ini ketika ketahanan pangan menjadi isu nasional. Pejabat yang menduduki posisi tersebut harus memiliki wewenang penuh sebagai pejabat definitif, agar kebijakan yang diambil lebih efektif dan berkelanjutan,” tambahnya.

Namun demikian, hingga berita ini dipublikasikan, pihak media belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu terkait alasan belum dilakukannya mutasi atau penunjukan pejabat definitif untuk posisi tersebut. Pihak BKPSDM diharapkan memberikan penjelasan resmi terkait status dan kebijakan yang berlaku dalam kasus ini, untuk menghindari spekulasi dan menjaga transparansi dalam pengelolaan kepegawaian di lingkungan pemerintahan daerah.

Sugeng Heriyanto, sebagai Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu, juga belum dapat ditemui untuk memberikan tanggapan atas kritik dan pertanyaan yang dilayangkan oleh berbagai pihak terkait jabatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo.....!!!! Mau nyolong ya....?

Ooooh, Tidak bisaaa.....