Ketiadaan Papan Nama Proyek di SDN 2 Santing: Tanda Tanya Besar Terhadap Transparansi Anggaran

 

Indramayu, Krimsus.dailypost.id – Proyek pembangunan di SDN 2 Santing, Indramayu, kini menuai kritik tajam akibat ketiadaan papan informasi yang seharusnya menampilkan rincian penting mengenai proyek tersebut. Papan nama proyek ini, yang diwajibkan oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, harus mencantumkan informasi seperti nilai anggaran, sumber dana, nama pelaksana, dan estimasi durasi pengerjaan. Tanpa adanya papan ini, pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah terhadap transparansi dalam pengelolaan anggaran publik pun muncul.

Seorang pengamat, berinisial U, mengungkapkan keprihatinan mendalamnya terhadap situasi ini. “Tanpa papan informasi, kami tidak dapat memantau penggunaan dana publik dengan baik. Ini sangat penting untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai rencana,” ungkap U. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak masyarakat yang harus dijunjung tinggi oleh pemerintah. Ketiadaan informasi ini menciptakan celah bagi potensi penyalahgunaan anggaran, yang pada gilirannya dapat merugikan kepentingan publik.

Lebih lanjut, U mempertanyakan, “Apa yang mendorong pemerintah untuk tidak melaksanakan kewajiban ini? Apakah ada upaya sistemik untuk menghindari transparansi dalam proyek-proyek pemerintah?” Ia juga menyatakan bahwa ketiadaan papan nama menyulitkan masyarakat untuk menilai kualitas proyek dan material yang digunakan. “Kami ingin memastikan bahwa proyek ini tidak hanya memenuhi syarat administrasi, tetapi juga menjamin kualitas yang sesuai dengan standar yang diperlukan,” tegasnya.

Poin penting lainnya adalah dampak dari ketidaktransparanan ini terhadap kepercayaan masyarakat. U mengingatkan bahwa jika proyek seperti ini tidak dilengkapi dengan informasi yang memadai, apa yang bisa kita harapkan dari proyek-proyek lain di masa depan? “Apa dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah? Kami sangat berharap pemerintah segera menjawab pertanyaan ini dengan tindakan nyata,” imbuhnya.

U menekankan bahwa pengawasan publik terhadap proyek-proyek pemerintah sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Ia berharap ada langkah konkret dari pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan proyek-proyek ini. “Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga langkah strategis untuk meningkatkan partisipasi dan akuntabilitas dalam setiap proyek yang dibiayai dengan uang negara,” ungkapnya.

Dari semua ini, jelas bahwa situasi di SDN 2 Santing mencerminkan tantangan yang lebih luas dalam pengelolaan anggaran publik. U dan masyarakat berharap pihak berwenang tidak hanya mengambil tindakan segera untuk menanggapi keluhan ini, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik transparansi di seluruh proyek yang dibiayai oleh anggaran publik. Transparansi adalah kunci untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap inisiatif pembangunan yang melibatkan dana negara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo.....!!!! Mau nyolong ya....?

Ooooh, Tidak bisaaa.....