Kontroversi Proyek Cor Jalan Desa Rambatan Wetan: Pembongkaran Bekisting Dini Menuai Kritik, TPK Berikan Alasan, Ketua HIPSI Ingatkan Kewajiban Standar Kualitas Berdasarkan Hukum

Indramayu, Krimsus.dailypost.id – Proyek pengecoran jalan di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, yang didanai oleh Dana Desa tahap II tahun 2024 dengan anggaran senilai Rp200.313.000, saat ini menjadi sorotan. Publik mempertanyakan kualitas pengerjaan proyek setelah diketahui bahwa pembongkaran bekisting dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam usai pengecoran. Langkah tersebut menuai kritik di kalangan masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran terkait ketahanan serta kualitas jalan yang dibangun.

 

Pembongkaran Bekisting Dini Karena Keterbatasan Material, TPK: “Papan Bekisting Dipindahkan ke Area Lain yang Belum Terpasang”

Sabtu (26/10/2024), Udi, selaku Kaur Pemerintahan Desa Rambatan Wetan, mewakili Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) menjelaskan bahwa pembongkaran papan bekisting tersebut memang sengaja dilakukan sebelum 24 jam. Dalam keterangannya kepada media Dinamikapendidikan.com, Udi menyampaikan bahwa pembongkaran dini ini disebabkan oleh keterbatasan papan bekisting yang tersedia, sehingga TPK merasa perlu memindahkan bekisting dari bagian jalan yang dianggap sudah cukup kering ke area lain yang belum terpasang. “Ini juga tidak semua kami copot, hanya yang kami anggap sudah kering, agar bisa kami pasang di tempat lain yang belum ada papan bekistingnya,” ujar Udi, dikutip dari Dinamikapendidikan.com .

Lebih lanjut, Udi menjelaskan bahwa pembongkaran dini ini juga terkait dengan mobil ready mix yang sudah menunggu untuk proses pengecoran selanjutnya. Udi menegaskan bahwa keputusan ini diambil semata-mata untuk mengoptimalkan material yang tersedia agar proyek dapat berjalan sesuai jadwal.

 

Penggunaan Dana Desa: Perlu Pengawasan Ketat Berdasarkan Hukum dan Standar Konstruksi

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, dana desa yang digunakan dalam proyek pembangunan infrastruktur harus diawasi dan dilaporkan secara transparan. Dana desa diperuntukkan bagi kemajuan infrastruktur yang berdaya guna, berdaya tahan, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat desa.

Pada proyek konstruksi, seperti pengecoran jalan, penting untuk mematuhi standar teknis dan kualitas agar hasilnya kuat dan tahan lama. Pasal 65 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi di Indonesia untuk mematuhi persyaratan keamanan, keselamatan, dan kualitas konstruksi. Hal ini mencakup prosedur pengerjaan, material yang digunakan, hingga pengawasan pada tahapan pelaksanaan.

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2018, yang mengatur tentang pelaksanaan konstruksi beton, disebutkan bahwa pembongkaran bekisting pada proyek pengecoran beton sebaiknya dilakukan setelah beton mencapai tingkat kekerasan yang cukup, yang memastikan bahwa beton sudah mampu menahan beban tanpa mengalami deformasi. Pembongkaran terlalu cepat dapat mengakibatkan kerusakan pada struktur beton, yang berdampak pada daya tahan konstruksi dalam jangka panjang.

 

Ketua HIPSI Kabupaten Indramayu: “Pembongkaran Dini Bekisting Berisiko Menurunkan Kualitas Beton”

Menanggapi alasan yang disampaikan oleh TPK, Ketua HIPSI Kabupaten Indramayu menyampaikan kekhawatirannya atas pembongkaran bekisting sebelum 24 jam. Menurut Ketua HIPSI, meskipun TPK menyatakan bahwa beton sudah cukup kering, langkah ini berisiko menurunkan kualitas beton dalam jangka panjang. “Pembongkaran bekisting terlalu dini sangat berisiko. Beton yang belum cukup mengeras akan kesulitan mencapai kekuatan maksimalnya, terutama jika struktur segera dilintasi beban kendaraan,” ujarnya.

HIPSI menegaskan pentingnya kepatuhan pada standar kualitas konstruksi agar infrastruktur yang dibangun dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama. HIPSI juga menyatakan akan melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan bahwa proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.

 

Antusiasme dan Kekhawatiran Warga: Harapan Agar Proyek Mematuhi Standar Kualitas

Selama proses pengecoran jalan ini, antusiasme warga terlihat tinggi. Beberapa warga Desa Rambatan Wetan turut serta membantu kelancaran jalannya mobil ready mix menuju lokasi proyek. Sukandi, salah seorang warga, menyatakan bahwa ia merasa bertanggung jawab untuk membantu kelancaran proyek demi dukungan moral terhadap pemerintah desa. “Sebagai warga sekitar, kami mendukung penuh pembangunan infrastruktur ini karena manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat sekitar dan para pengguna jalan,” ungkap Sukandi.

Namun demikian, sejumlah warga juga menyuarakan kekhawatiran mengenai potensi kerusakan jalan jika pembongkaran bekisting tidak dilakukan sesuai prosedur. “Kalau dilihat dari pembongkaran yang terlalu cepat, kami khawatir jalan ini tidak akan tahan lama,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

 

Aspek Transparansi dan Pengawasan Penggunaan Dana Desa Berdasarkan Hukum

Keterlibatan publik dalam pemantauan penggunaan dana desa sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek. Dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa diwajibkan untuk menggunakan dana desa secara akuntabel dan sesuai peruntukan, termasuk pelaporan terbuka kepada masyarakat. Pelaksanaan proyek dengan dana publik ini harus memenuhi standar kualitas, yang dijamin melalui pengawasan dari berbagai pihak terkait, termasuk perangkat desa, masyarakat, dan lembaga independen seperti HIPSI.

Menurut Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, disebutkan bahwa dana desa harus dikelola dengan penuh transparansi dan akuntabilitas untuk memberikan hasil pembangunan yang dapat dirasakan manfaatnya secara berkelanjutan oleh masyarakat.

 

Ketua HIPSI: Risiko yang Ditimbulkan Jika Proses Tidak Sesuai Standar

Ketua HIPSI juga mengingatkan bahwa bekisting dalam proyek pengecoran beton berfungsi penting untuk menjaga bentuk beton hingga mengeras sempurna. Pembongkaran yang terlalu dini dapat menyebabkan beton mengalami deformasi atau penurunan kekuatan yang berdampak pada keseluruhan kualitas proyek. Ketika proyek tidak mematuhi prosedur yang benar, risiko kerusakan di masa depan akan lebih tinggi, apalagi jika jalan ini dilalui kendaraan berat.

 

Harapan Publik: Pemerintah Desa dan TPK Diminta Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Rambatan Wetan belum memberikan tanggapan resmi terkait proses pengawasan serta dasar teknis dari keputusan pembongkaran bekisting sebelum 24 jam ini. Publik berharap pemerintah desa serta pihak pelaksana proyek dapat memberikan klarifikasi terkait metode pelaksanaan yang telah dilakukan. Klarifikasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa proyek yang didanai oleh dana publik ini telah dikerjakan sesuai standar konstruksi yang memadai.

Proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana publik memerlukan pengawasan yang ketat, terutama dalam memastikan bahwa standar kualitas terpenuhi. Transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku diharapkan dapat memastikan bahwa hasil proyek benar-benar memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat Desa Rambatan Wetan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo.....!!!! Mau nyolong ya....?

Ooooh, Tidak bisaaa.....