Indramayu, Krimsus.dailypost.id – Proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN 3 Kerticala, Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, yang dibiayai oleh Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai kontrak Rp. 718.501.000 dan pelaksanaan oleh CV. Mukti Jaya Sejahtera, kini menjadi sorotan. Bukannya menghadirkan fasilitas pendidikan yang aman dan berkualitas, proyek ini justru diduga melibatkan pelanggaran serius, baik dari segi kualitas material maupun keselamatan tenaga kerja di lapangan.
Laporan dari berbagai sumber menyebutkan adanya dugaan penggunaan material bekas pada beberapa bagian penting, seperti kusen jendela. Jika benar bahwa material daur ulang digunakan untuk rehabilitasi ruang kelas, hal ini merupakan bentuk penghinaan terhadap standar infrastruktur publik, terlebih untuk fasilitas yang akan digunakan oleh anak-anak. Material bekas tentu tidak bisa menjamin kekokohan dan keamanan jangka panjang, yang berarti ruang kelas ini mungkin saja menjadi ancaman bagi siswa dan guru. CV. Mukti Jaya Sejahtera, sebagai pelaksana proyek, tampaknya diduga lebih mengutamakan efisiensi biaya daripada memberikan kualitas terbaik untuk bangunan sekolah.
Selain itu, pelaksanaan proyek ini juga diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja. Pekerja konstruksi yang tampak tanpa Alat Pelindung Diri (APD) memperlihatkan betapa minimnya penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam proyek ini. Dalam proyek pemerintah dengan nilai kontrak yang begitu besar, pengabaian terhadap keselamatan pekerja menunjukkan kurangnya rasa tanggung jawab dari pihak pelaksana. Keberadaan APD bukanlah opsi, melainkan keharusan dalam setiap proyek konstruksi, terlebih proyek yang didanai publik. Jika dugaan ini benar, maka proyek ini terkesan dikelola secara asal-asalan, tanpa memperhitungkan risiko kecelakaan kerja yang bisa saja terjadi.
Dengan anggaran besar yang berasal dari uang publik, masyarakat berhak mempertanyakan integritas dan transparansi pengelolaan proyek ini. Pemerintah Kabupaten Indramayu, sebagai penanggung jawab anggaran, wajib memastikan bahwa setiap proyek yang mereka danai memenuhi standar kualitas dan keselamatan. Sayangnya, dugaan penggunaan material bekas dan pelanggaran K3 menunjukkan bahwa proyek ini diduga lebih diorientasikan pada keuntungan singkat tanpa mempertimbangkan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Jika dugaan ini terbukti benar, CV. Mukti Jaya Sejahtera harus bertanggung jawab atas setiap pelanggaran yang terjadi. Pemerintah Kabupaten Indramayu perlu bertindak cepat dengan melakukan audit menyeluruh dan inspeksi lapangan. Bila terbukti terjadi kelalaian, maka sanksi tegas harus diberikan, baik berupa peringatan, sanksi finansial, maupun pemutusan kontrak. Ini bukan hanya untuk menjaga akuntabilitas, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat yang telah mempercayakan dana publik untuk menghasilkan fasilitas berkualitas.
Pengelolaan dana publik seharusnya mengutamakan kepentingan dan keamanan masyarakat, bukan sekadar mengejar keuntungan sepihak. Dugaan pelanggaran dalam proyek ini harus menjadi pelajaran bagi pemerintah dan penyedia jasa agar setiap proyek infrastruktur selalu dilakukan dengan standar terbaik dan tanpa kompromi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana Proyek belum dapat dihubungi.