Indramayu, Krimsus.dailypost.id – Proyek rehabilitasi ruang guru, kepala sekolah, dan tata usaha di UPTD SMP Negeri 2 Balongan, Kabupaten Indramayu, yang dikerjakan oleh CV. Ana Lia dengan anggaran sebesar Rp. 390.435.000 dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2024, menuai kritik serius terkait pelaksanaan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Proyek ini dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender, mulai 9 September hingga 7 Desember 2024, dengan masa pemeliharaan selama 180 hari.
Berdasarkan observasi di lapangan, ditemukan indikasi bahwa CV. Ana Lia tidak mematuhi ketentuan teknis yang mengatur penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan penerapan K3 bagi para pekerjanya. Padahal, dalam persyaratan kualifikasi teknis yang diunggah di situs resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Indramayu, disebutkan bahwa setiap penyedia jasa harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) K3 Konstruksi. Dugaan kelalaian ini mencerminkan ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku dan berpotensi membahayakan keselamatan pekerja di lapangan.
Lebih lanjut, kelalaian dalam penerapan K3 ini memicu pertanyaan mendalam terkait kualitas hasil pembangunan. Jika standar keselamatan pekerja saja tidak diprioritaskan, muncul kekhawatiran bahwa kualitas konstruksi yang dihasilkan juga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Hal ini dapat berdampak langsung terhadap keamanan dan keberlanjutan infrastruktur pendidikan yang sedang direhabilitasi.
Sebagai penyedia jasa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek publik, CV. Ana Lia diharapkan mampu memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan, baik dari segi kualitas pekerjaan maupun kepatuhan terhadap standar keselamatan. Pengawasan lebih ketat dari pihak berwenang, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, sangat diperlukan untuk memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai aturan, sehingga tujuan utama dari penggunaan anggaran publik dapat tercapai dengan optimal, tanpa mengesampingkan aspek keselamatan kerja.
Penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek publik harus menjadi prioritas, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana negara dan memastikan bahwa hasil pembangunan dapat dimanfaatkan secara aman dan berkelanjutan.