Proses Seleksi Penyedia Jasa CV. Tiga Utama pada Proyek Rehabilitasi SDN 3 Bondan Dipertanyakan: Dugaan Pelanggaran Standar Kualifikasi Mencuat

Indramayu, Krimsus.dailypost.id | Proyek rehabilitasi ruang kelas di UPTD SDN 3 Bondan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, yang dibiayai oleh APBD 2024 sebesar Rp122.475.000, saat ini memancing sorotan publik terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan dan prosedur kualifikasi teknis. Proyek ini, yang dijadwalkan rampung pada 28 November 2024, justru menyisakan tanda tanya besar mengenai proses seleksi penyedia jasa konstruksi Cv. Tiga Utama yang dinilai jauh dari harapan.

Pantauan langsung di lapangan mengungkap bahwa sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar. Helm, sepatu pelindung, hingga sarung tangan—yang seharusnya menjadi peralatan dasar—tidak tampak digunakan oleh pekerja proyek ini. Kurangnya kepatuhan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini menimbulkan dugaan bahwa proses seleksi penyedia jasa konstruksiCv. Tiga Utama tidak mempertimbangkan dengan serius kualifikasi teknis, seperti Sertifikat Kompetensi Tenaga (SKT) dan Sertifikat Keterampilan K3 Konstruksi (SKK).

Dugaan ketidakpatuhan ini memicu pertanyaan mendalam dari publik dan pemerhati konstruksi: Apakah proses seleksi penyedia jasa konstruksi pada proyek ini sudah mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas? Mengapa penyedia jasa yang tampaknya tidak memenuhi standar keselamatan bisa terpilih sebagai pelaksana proyek? Lebih lanjut, apakah ada unsur kelalaian atau mungkin praktik gratifikasi yang memungkinkan penyedia jasa dengan kualifikasi yang meragukan dapat memenangkan tender?

Kriteria kualifikasi teknis dalam pengadaan proyek konstruksi seharusnya mencakup kemampuan penyedia jasa dalam memenuhi standar keselamatan dan kualifikasi tenaga kerja. Pengabaian terhadap hal ini bisa menjadi indikasi adanya proses evaluasi yang tidak ketat, atau bahkan campur tangan pihak tertentu yang memungkinkan pelanggaran terhadap prinsip seleksi yang seharusnya objektif dan berintegritas.

Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, selaku pihak yang bertanggung jawab dalam proyek ini, diharapkan memberikan penjelasan atas temuan ini. Publik membutuhkan kepastian bahwa proses seleksi penyedia jasa telah dilakukan sesuai aturan dan tanpa adanya intervensi yang merugikan. Klarifikasi ini penting untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat, terutama dalam proyek-proyek yang berkaitan langsung dengan fasilitas pendidikan.

Masyarakat menanti respon Dinas Pendidikan untuk menjawab dugaan pelanggaran dalam proses seleksi penyedia jasa konstruksi pada proyek ini. Akankah ada evaluasi ulang terhadap penyedia jasa yang terlibat? Atau adakah sanksi yang diberikan apabila ditemukan praktik kecurangan dalam proses seleksi?

Tunggu berita selanjutnya untuk mengetahui perkembangan dan tanggapan resmi dari pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo.....!!!! Mau nyolong ya....?

Ooooh, Tidak bisaaa.....