Indramayu, Krimsus.dailypost.id – Proyek rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Indramayu menjadi sorotan publik menyusul dugaan kurangnya pengawasan yang efektif dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu. Kepala Bidang (Kabid) SMP, Ibu Eti, hingga saat ini belum memberikan tanggapan terhadap beberapa pemberitaan terkait persoalan tersebut, yang menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proyek ini.
Proyek rehabilitasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur pendidikan di Indramayu, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur pentingnya pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di seluruh daerah Indonesia. Namun, beberapa laporan mengindikasikan bahwa pelaksanaan proyek ini menghadapi masalah teknis, terutama terkait kualitas pekerjaan yang disinyalir tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam pengawasan langsung atas pelaksanaan proyek ini, sikap tidak menanggapi dari Kabid SMP memicu berbagai spekulasi publik. Dalam perspektif hukum, tindakan pengawasan dan akuntabilitas dari instansi pemerintah, termasuk pejabat yang terkait, adalah hak yang dijamin oleh Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal ini menegaskan bahwa setiap badan publik wajib memberikan informasi yang relevan kepada masyarakat untuk menciptakan transparansi serta meningkatkan kepercayaan publik.
Selain itu, berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pelaksanaan proyek pembangunan harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan dilaporkan secara transparan, terutama dalam hal anggaran dan mutu pekerjaan. Oleh karena itu, ketidakjelasan sikap pejabat terkait terhadap laporan dugaan ketidaksesuaian mutu proyek ini bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance).
Penting dicatat bahwa proyek ini dibiayai oleh anggaran negara yang berasal dari pajak masyarakat, sehingga publik berhak memperoleh penjelasan terkait kualitas dan pelaksanaannya. Menurut Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, badan publik memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang prima, termasuk respons cepat atas kritik dan laporan yang berasal dari masyarakat.
Pengabaian ini pun bisa berimplikasi pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, terutama di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan yang merata. Tanpa transparansi dan pertanggungjawaban, setiap proyek pendidikan yang diadakan dapat terancam gagal mencapai sasaran, baik dari segi fisik maupun kualitas sumber daya manusia yang ingin dibina.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi kami telah berupaya menghubungi Ibu Eti untuk mendapatkan klarifikasi terkait peran pengawasannya dalam proyek ini, namun belum menerima respons. Masyarakat berharap agar pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu segera memberikan penjelasan yang objektif dan bertanggung jawab agar proyek ini berjalan sesuai harapan dan tidak terulang kembali kejadian serupa di masa mendatang.
Diharapkan agar pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan terkait segera melakukan evaluasi mendalam dan menindaklanjuti permasalahan ini dengan serius. Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi kunci utama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih serta mendukung tercapainya pendidikan yang berkualitas di Kabupaten Indramayu.