Indramayu, Krimsus.dailypost.id – Proyek pembangunan jalan di lingkungan Pasar Daerah Jatibarang, Kabupaten Indramayu, mendapat sorotan publik terkait penggunaan fondasi tanah yang dinilai tidak sesuai standar konstruksi. Meski beton yang digunakan berjenis K300/NFA, yang sudah memenuhi spesifikasi teknis, namun penggunaan fondasi tanah mentah pada proyek jalan tersebut menimbulkan kekhawatiran tentang daya tahan dan kualitas konstruksi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penyelenggaraan Jalan, setiap pembangunan jalan harus menggunakan fondasi yang memadai, seperti lapisan pondasi agregat atau material yang diperkuat, untuk menjamin kekuatan dan ketahanan jalan. Penggunaan tanah sebagai fondasi dianggap tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan dalam pembangunan jalan, terutama untuk konstruksi dengan beton K300 yang membutuhkan dasar kuat untuk mendukung beban.
Pengabaian terhadap spesifikasi teknis dalam pembangunan infrastruktur jalan ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mewajibkan pembangunan dan pemeliharaan jalan dilakukan sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku, guna menjamin fungsi jalan dalam menunjang lalu lintas serta ekonomi masyarakat.
Epi Suhaepi, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek ini, enggan memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi oleh media terkait permasalahan penggunaan fondasi tanah. Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan tanggung jawab pelaksanaan proyek. Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat publik memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan dan bertindak transparan dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
Pengabaian terhadap kewajiban ini dapat dianggap sebagai maladministrasi yang dapat diperiksa oleh Ombudsman maupun aparat penegak hukum jika terbukti ada indikasi penyimpangan.
PLT Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskoperindag), Indra, menegaskan bahwa proyek ini telah melalui proses pengawasan oleh konsultan sesuai dengan prosedur. Namun demikian, jika hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, baik oleh penyedia jasa CV. Jaya Makmur maupun pengawas, hal ini dapat menjadi pelanggaran terhadap Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam dokumen kontrak.
Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi bisa dijatuhkan kepada pihak penyedia jasa, termasuk kewajiban untuk memperbaiki kerusakan atau membayar denda. Selain itu, pihak-pihak terkait bisa dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan anggaran.
Masyarakat meminta agar pemerintah Kabupaten Indramayu segera melakukan evaluasi dan tindakan tegas terhadap pelaksanaan proyek jalan di Pasar Jatibarang. Transparansi serta kepatuhan terhadap standar teknis harus ditegakkan demi menjamin kualitas infrastruktur publik, menghindari kerugian anggaran negara, dan menjaga keselamatan pengguna jalan.