Hartanto Boechori Dilaporkan Pengusaha Kayu Paulus George Hung: Ancaman terhadap Kebebasan Pers?

“Ketua Umum PJI: Tangkap Big Boss PT Cakra Sejati Sempurna!”

Jakarta, Krimsus.dailypost.id – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengusaha kayu Paulus George Hung atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan ini memicu respons dari puluhan jurnalis anggota PJI yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum.

Sebanyak 75 jurnalis dari berbagai daerah, termasuk Jakarta, Tangerang, Depok, Cimahi, Majalengka, Cianjur, Sukabumi, dan Indramayu, hadir sebagai bentuk solidaritas. Dukungan juga datang dari Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), yang ketuanya menjabat sebagai pengurus Depkumham PJI Jabodetabekjur.

“Laporan yang Mempertanyakan Independensi Hukum”

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Hartanto Boechori meminta Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan tersebut, sembari mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut lebih jauh informasi terkait kegiatan PT Cakra Sejati Sempurna (PT CSS), yang pernah tersangkut kasus pembalakan liar.

“Sebagai wartawan, tugas kami adalah menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan fakta yang ada. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mekanisme hak jawab atau penyelesaian melalui Dewan Pers adalah langkah yang tepat, bukan laporan pidana,” tegas Boechori.

“Fungsi Pers dalam Mengawal Transparansi”

Kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan Advokat Dr. (c) Lukas Santoso, anggota Depkumham PJI, yang merasa mengalami hambatan dalam menangani sengketa hukum kliennya dengan PT CSS. Menurut laporan, perusahaan tersebut terindikasi melakukan praktik yang merugikan lingkungan dan melibatkan sejumlah pihak.

Sebagai respons, Boechori melakukan investigasi lebih jauh terhadap perusahaan dan pemiliknya, Paulus George Hung, dengan mengacu pada data publik dan pemberitaan media sebelumnya. Artikel yang diterbitkan oleh ratusan media anggota PJI berhasil menarik perhatian publik dan mendorong aparat untuk mengambil tindakan.

Pada Januari 2024, Polri menyita ribuan kubik kayu dari lokasi yang disebutkan dalam investigasi tersebut. Namun, hingga kini belum ada langkah hukum lebih lanjut terhadap para pengambil kebijakan utama dalam perusahaan tersebut.

“Kriminalisasi atau Upaya Menegakkan Hak?”

Laporan Paulus George Hung terhadap Hartanto Boechori menimbulkan pertanyaan besar di kalangan jurnalis dan organisasi pers. Wakil Ketua Depkumham PJI Jabodetabekjur, Martinus Panto S. Madi, menilai laporan ini sebagai ancaman terhadap kebebasan pers.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang. Jika produk jurnalistik dianggap merugikan, mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers harus menjadi prioritas, bukan jalur pidana. Laporan ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap wartawan,” ujar Martinus.

“Tanggung Jawab Profesi”

Boecori menegaskan bahwa semua tulisan yang ia buat didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga membuka diri untuk klarifikasi melalui mekanisme Dewan Pers, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Saya siap memenuhi hak jawab pelapor atau memberikan klarifikasi di hadapan Dewan Pers. Sebagai wartawan, saya bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk menyerang pribadi. Tugas kami adalah menyampaikan fakta yang memiliki dampak signifikan bagi masyarakat,” kata Boechori.

“Masa Depan Kebebasan Pers”

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan pers di Indonesia. Kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik berpotensi mengancam demokrasi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

“Pers adalah pilar demokrasi. Setiap upaya untuk membungkam wartawan melalui jalur pidana menunjukkan lemahnya komitmen terhadap kebebasan pers,” tutup Martinus.

Dengan demikian, kasus ini menegaskan pentingnya upaya kolektif dari berbagai pihak untuk menjaga kebebasan pers dan memastikan produk jurnalistik dihormati sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo.....!!!! Mau nyolong ya....?

Ooooh, Tidak bisaaa.....