KRITIK TERHADAP KETIDAKTRANSPARANAN PENGELOLAAN APBDESA INDRAMAYU: ANALISIS TEMUAN DAN REKOMENDASI

Indramayu, Krimsus.dailypost.id – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) di beberapa desa di Kabupaten Indramayu kembali menjadi sorotan setelah hasil investigasi yang dilakukan oleh Komisaritat Daerah Kabupaten Indramayu, Reclassering Indonesia, mengungkapkan sejumlah ketidaksesuaian yang mengindikasikan minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023-2024.

Laporan tersebut mengungkapkan adanya penyimpangan yang signifikan dalam aspek perencanaan dan realisasi penggunaan dana desa. Salah satu temuan utama adalah ketidaksesuaian antara rancangan anggaran dan implementasi proyek pembangunan desa. Beberapa desa dilaporkan tidak menyertakan laporan pertanggungjawaban yang komprehensif, termasuk tidak adanya proposal penggunaan dana yang seharusnya menjadi dokumen dasar dalam pengelolaan keuangan desa.

Lebih lanjut, investigasi juga menemukan ketidaksesuaian dalam pencairan dana, di mana beberapa transaksi keuangan tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Tidak sedikit kasus di mana tanggal pertanggungjawaban mengalami keterlambatan, mencerminkan lemahnya sistem administrasi dan pengelolaan keuangan di tingkat desa. Temuan lainnya adalah tidak adanya musyawarah desa (MUSDES) dalam membahas pertanggungjawaban anggaran, yang mengindikasikan kurangnya partisipasi publik dalam pengambilan keputusan keuangan.

Selain itu, terdapat indikasi perbedaan yang cukup mencolok antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan realisasi belanja. Perbedaan ini menimbulkan dugaan adanya ketidakefisienan atau bahkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Kejanggalan ini semakin diperparah dengan tidak adanya mekanisme pelaporan yang transparan dan dapat diakses oleh masyarakat desa, yang seharusnya berperan sebagai pengawas utama dalam implementasi dana desa.

Minimnya transparansi dalam pengelolaan APBDesa berimplikasi serius terhadap kesejahteraan masyarakat desa. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi lokal berisiko tidak tersalurkan secara optimal. Ketidakjelasan dalam pengelolaan keuangan desa juga menimbulkan dampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, yang pada akhirnya dapat menghambat upaya pembangunan berkelanjutan.

Ketidaktepatan dalam administrasi keuangan desa juga dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa ke depannya. Jika tidak ada langkah konkret dalam memperbaiki sistem transparansi dan akuntabilitas, risiko terjadinya penyimpangan akan semakin meningkat, menghambat efektivitas penggunaan dana publik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menyikapi permasalahan ini, Komisaritat Daerah Kabupaten Indramayu, Reclassering Indonesia, menekankan perlunya reformasi mendalam dalam sistem pengelolaan APBDesa. Beberapa rekomendasi yang diajukan antara lain:

 

1. Peningkatan Transparansi Publik

 

2. Pemerintah desa wajib menyediakan akses terbuka bagi masyarakat terhadap laporan keuangan desa, termasuk perencanaan, realisasi, serta evaluasi penggunaan anggaran.

 

3. Setiap desa diharuskan mengadakan musyawarah desa (MUSDES) secara berkala untuk membahas pertanggungjawaban anggaran.

 

4. Penguatan Sistem Pengawasan dan Akuntabilitas

 

5. Penerapan mekanisme audit independen guna memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

6. Optimalisasi peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pengawas kebijakan keuangan desa.

 

7. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

 

8. Pelatihan intensif bagi aparat desa terkait tata kelola keuangan yang berbasis transparansi dan akuntabilitas.

 

9. Digitalisasi sistem pengelolaan APBDesa untuk meminimalisir potensi kecurangan serta meningkatkan efisiensi administrasi keuangan.

 

10. Penegakan Sanksi bagi Pelanggar

 

11. Pemberlakuan sanksi administratif hingga hukum bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana desa.

 

12. Penguatan peran Inspektorat Daerah dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan APBDesa di seluruh wilayah Indramayu.

 

Minimnya transparansi dalam pengelolaan APBDesa di Kabupaten Indramayu merupakan permasalahan serius yang membutuhkan intervensi segera. Tanpa adanya reformasi yang menyeluruh, potensi penyimpangan akan semakin besar dan berdampak buruk bagi pembangunan desa. Oleh karena itu, keterlibatan aktif dari semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, aparat desa, serta masyarakat, sangat diperlukan guna menciptakan tata kelola desa yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Penulis: BagasEditor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo.....!!!! Mau nyolong ya....?

Ooooh, Tidak bisaaa.....