Ketua Reclassering Indonesia Kabupaten Indramayu Akan Laporkan Kasus Rangkap Jabatan ke Kejaksaan

Indramayu, Krimsus.dailypost.id – Ketua Reclassering Indonesia Kabupaten Indramayu menyatakan akan membawa kasus dugaan rangkap jabatan di Desa Karanggetas ke Kejaksaan Negeri Indramayu. Langkah ini diambil setelah adanya pengakuan dari Anto Hartanto, Sekretaris Desa Karanggetas yang juga berprofesi sebagai guru di SMP Islam Baitussholih, bahwa dirinya menjalankan dua jabatan sekaligus dengan sepengetahuan Camat Bangodua dan Kuwu Desa Karanggetas.

“Kami melihat adanya indikasi pelanggaran hukum dalam kasus ini, baik dari segi administratif maupun dalam aspek pengawasan pemerintah desa dan kecamatan. Oleh karena itu, kami akan segera melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Indramayu agar dapat ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Ketua Reclassering Indonesia Kabupaten Indramayu dalam pernyataan resminya.

Menurutnya, praktik rangkap jabatan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, pembiaran yang dilakukan oleh pejabat setempat juga dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemerintahan desa.

“Kami berharap kejaksaan dapat segera melakukan penyelidikan untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, maka pihak yang terlibat harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Langkah hukum ini juga diambil untuk mencegah terulangnya kasus serupa di wilayah lain. Ketua Reclassering Indonesia Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk lebih memperketat sistem pengawasan dan menegakkan aturan dengan tegas.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Camat Bangodua maupun Kuwu Desa Karanggetas terkait rencana pelaporan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo.....!!!! Mau nyolong ya....?

Ooooh, Tidak bisaaa.....