Indramayu, Krimsus.dailypost.id – Ketua Reclassering Indonesia Kabupaten Indramayu menyoroti dugaan praktik rangkap jabatan yang terjadi di Desa Karanggetas. Anto Hartanto, seorang Sekretaris Desa yang juga berprofesi sebagai guru di SMP Islam Baitussholih, mengakui bahwa dirinya menjalankan dua jabatan sekaligus. Yang mengejutkan, praktik ini diduga telah diketahui oleh Camat Bangodua dan Kuwu Desa Karanggetas, namun tidak mendapat tindakan tegas.
Dalam wawancara eksklusif dengan Reclassering Indonesia, Anto Hartanto menyatakan bahwa ia telah menginformasikan soal rangkap jabatan ini kepada pejabat setempat. “Saya sudah menginformasikan hal ini kepada Camat dan Kuwu. Mereka tahu dan tidak melarang,” ungkapnya.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan di tingkat desa dan kecamatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, rangkap jabatan dalam struktur pemerintahan jelas dilarang karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menurunkan kualitas pelayanan publik.
Ketua Reclassering Indonesia Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal di tingkat pemerintahan desa dan kecamatan. “Jika benar Camat dan Kuwu mengetahui tetapi tidak mengambil tindakan, ini menunjukkan kelalaian atau bahkan pembiaran terhadap pelanggaran hukum. Seharusnya mereka menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas pemerintahan,” ujarnya.
Selain aspek hukum, rangkap jabatan ini juga dinilai merugikan masyarakat. Sebagai perangkat desa, Anto Hartanto memiliki kewajiban untuk melayani warga, sementara sebagai guru, ia juga dituntut menjalankan tugas mendidik dengan penuh tanggung jawab. Dua tugas berat ini dikhawatirkan akan saling berbenturan dan berdampak pada efektivitas pelayanan publik di Desa Karanggetas.
Masyarakat setempat meminta pemerintah kabupaten segera mengambil tindakan tegas. “Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi aparatur lainnya. Jika dibiarkan, praktik rangkap jabatan akan terus terjadi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ketua Reclassering Indonesia Kabupaten Indramayu mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi, memberikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran, serta memperkuat mekanisme pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Camat Bangodua maupun Kuwu Desa Karanggetas terkait dugaan pembiaran praktik rangkap jabatan ini.