Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Jatibarang Baru: Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan

Indramayu, Krimsus.dailypost.id – Komisariat Daerah Reclassering Indonesia Kabupaten Indramayu telah melayangkan pengaduan resmi kepada Unit Tipikor Polres Indramayu terkait indikasi penyelewengan keuangan Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Pengaduan ini didasarkan pada laporan masyarakat dan hasil analisis terhadap realisasi penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Jatibarang Baru menerima pencairan Dana Desa Tahap I sebesar Rp. 427.117.800 pada 14 Mei 2024 dan pencairan Tahap II sebesar Rp. 351.914.800 pada 7 November 2024. Meskipun dalam sistem OM SPAN Kementerian Keuangan laporan realisasi Dana Desa menunjukkan 100%, investigasi di lapangan mengungkap bahwa beberapa kegiatan yang seharusnya selesai hingga tahap II justru diduga belum dikerjakan sama sekali.

 

Beberapa temuan utama dalam dugaan penyelewengan ini meliputi:

1. Pembangunan yang Tidak Sesuai Realisasi

Sub kegiatan pembangunan jalan lingkungan di Blok Tebelah yang telah dianggarkan tidak terealisasi hingga saat ini tanpa dasar hukum yang jelas.

Pemeliharaan keramba kolam perikanan desa dengan total anggaran Rp. 30.000.000 tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

 

2. Indikasi Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran

Peningkatan kapasitas perangkat desa dengan total anggaran Rp. 17.900.000 diduga fiktif dan hanya bersifat seremonial tanpa realisasi yang jelas.

Dukungan kegiatan seremonial desa sebesar Rp. 10.000.000 yang dialokasikan untuk acara Unjungan Desa ternyata tidak bersumber dari Dana Desa sebagaimana dilaporkan.

Koordinasi dan penunjang kegiatan olahraga desa dengan total anggaran Rp. 10.110.500 hanya tersalurkan separuhnya.

Komisariat Daerah Reclassering Indonesia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus selaras dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 serta regulasi terkait lainnya. Dugaan penyimpangan ini perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang guna memastikan bahwa Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Masyarakat Desa Jatibarang Baru berharap agar penyelidikan dapat dilakukan secara objektif dan transparan, sehingga tidak ada lagi praktik yang merugikan kepentingan publik. Apabila terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang, aparat penegak hukum diharapkan dapat menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab. Hingga berita ini dipublikasikan pihak pemerintah desa belum memberikan tanggapan.

Editor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo.....!!!! Mau nyolong ya....?

Ooooh, Tidak bisaaa.....