Minim Transparansi, Pengelolaan Dana Desa Tukdana Perlu Dievaluasi

Tukdana, Krimsus.dailypost.id – Pengelolaan Dana Desa di Desa Tukdana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan akibat minimnya transparansi dan akuntabilitas. Berdasarkan dokumen yang diterima, total anggaran Dana Desa Tukdana tahun 2024 mencapai Rp 1.026.816.000, yang dialokasikan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun, ketika dikonfirmasi, beberapa pihak terkait, termasuk kepala desa dan raksa bumi, tidak memberikan tanggapan, sementara salah satu perangkat desa, Ulis, menyatakan sudah tidak aktif dan mengarahkan untuk berkoordinasi dengan perangkat lainnya.

 

Ketidakterbukaan pihak pemerintah desa dalam memberikan klarifikasi terhadap penggunaan dana publik menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan Dana Desa. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf f dan g, kepala desa memiliki kewajiban untuk “melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif serta memberikan informasi kepada masyarakat desa.”

Sikap pasif dari aparatur desa dalam menanggapi pertanyaan publik berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi terkait pengelolaan keuangan negara kepada masyarakat.

 

Berdasarkan laporan penggunaan Dana Desa Tukdana 2024, beberapa alokasi anggaran perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Misalnya:

Pembangunan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp 90.559.500.

Peningkatan Produksi Peternakan dengan alokasi Rp 95.500.000.

Keadaan Mendesak yang masing-masing dialokasikan Rp 7.800.000 sebanyak enam kali, tanpa adanya penjelasan rinci mengenai jenis keadaan darurat yang dimaksud.

Tanpa adanya laporan realisasi yang terperinci dan mekanisme pengawasan yang jelas, alokasi dana dalam jumlah besar ini berisiko tidak tepat sasaran dan rawan penyimpangan. Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, yang masih relevan dengan tahun berjalan, setiap penggunaan Dana Desa harus didasarkan pada asas transparansi dan akuntabilitas serta dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan desa.

 

Minimnya informasi yang diberikan oleh pemerintah desa juga menandakan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan Dana Desa. Padahal, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa telah menegaskan pentingnya pengawasan partisipatif yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa.

Selain itu, untuk memastikan pengelolaan Dana Desa tidak menyimpang, diperlukan audit independen dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Desa. Pemeriksaan ini penting guna memastikan bahwa alokasi dana benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi warga desa.

 

Dengan berbagai indikasi minimnya transparansi serta potensi ketidakefisienan dalam penggunaan Dana Desa, pemerintah desa perlu segera melakukan evaluasi terbuka terhadap realisasi anggaran yang telah berjalan. Beberapa langkah yang harus segera dilakukan antara lain:

 

1. Pemerintah Desa Tukdana harus segera memberikan laporan terbuka terkait realisasi Dana Desa kepada masyarakat.

2. BPD dan masyarakat desa harus lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan meminta penjelasan atas penggunaan dana yang tidak jelas perinciannya.

3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan menindaklanjuti potensi ketidaksesuaian penggunaan Dana Desa.

4. Audit dari Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu segera dilakukan guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan anggaran.

Jika pengelolaan Dana Desa tidak segera dibenahi dan tidak adanya transparansi dalam penggunaan anggaran, dikhawatirkan akan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan dapat berujung pada permasalahan hukum di kemudian hari.

Editor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo.....!!!! Mau nyolong ya....?

Ooooh, Tidak bisaaa.....