Dugaan Pungutan Liar Marak di Sekolah-sekolah Indramayu, Orang Tua Siswa Resah

Indramayu, Krimsus.dailypost.id – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah Kabupaten Indramayu kembali mencuat. Sejumlah orang tua siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK mengaku keberatan dengan berbagai pungutan yang dibebankan kepada anak-anak mereka. Pungutan tersebut diduga melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait pendidikan gratis di Indonesia.

Keluhan Orang Tua Siswa

Sejumlah orang tua siswa mengungkapkan bahwa mereka diminta membayar berbagai biaya, mulai dari uang bangunan, seragam, buku paket, hingga dana untuk kegiatan ekstrakurikuler. Salah satu orang tua siswa di Indramayu, yang enggan disebutkan namanya, mengaku diminta membayar iuran untuk kepentingan sekolah.

“Kami dipaksa membayar dengan alasan untuk pembangunan sekolah. Jika tidak membayar, anak kami mendapat perlakuan berbeda,” keluhnya.

Hal serupa juga terjadi di jenjang SMP dan SMA/SMK. Beberapa siswa melaporkan bahwa mereka diwajibkan membeli buku paket yang harganya jauh lebih mahal dibandingkan di pasaran. Selain itu, iuran untuk study tour dan kegiatan lainnya juga dianggap memberatkan.

Menurut laporan Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu, mereka telah menerima sejumlah aduan terkait pungli di sekolah. Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan pungli di sebuah sekolah di Kecamatan Sliyeg, yang saat ini tengah dalam penyelidikan (Siberasi.id, Mei 2024).

Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu juga telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan pungutan dalam satuan pendidikan, sebagaimana dilaporkan oleh Reformasi.co.id, Februari 2025.

Aturan Hukum yang Dilanggar

Dugaan pungli di lingkungan sekolah jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    • Pasal 34 ayat (2) menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib belajar 9 tahun dibiayai oleh pemerintah.
    • Pasal 53 ayat (1) menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah, masyarakat, dan peserta didik secara proporsional.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012
    • Menegaskan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik.
  3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
    • Pasal 2 menyebutkan bahwa praktik pungli termasuk dalam kategori tindak pidana yang harus diberantas.
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368
    • Mengatur bahwa perbuatan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dengan ancaman dapat dikenai sanksi pidana.

Tanggapan Dinas Pendidikan dan Aparat Penegak Hukum

Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa segala bentuk pungutan yang memberatkan siswa dan orang tua tidak dibenarkan.

“Kami telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah untuk tidak melakukan pungutan liar. Jika ada laporan, kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” ujar salah satu pejabat Disdikbud Indramayu (Reformasi.co.id, Februari 2025).

Sementara itu, Satgas Saber Pungli Indramayu menyatakan akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan pungli di sekolah-sekolah. Jika terbukti ada unsur pemaksaan atau pelanggaran hukum, pihak sekolah yang terlibat dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat Diminta Melapor

Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk melaporkan praktik pungli di sekolah melalui kanal resmi, seperti Dinas Pendidikan, Ombudsman, atau Satgas Saber Pungli. Laporan ini penting untuk menekan praktik pungutan liar yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan.

“Kami berharap masyarakat berani melapor agar tidak ada lagi praktik yang merugikan siswa dan orang tua,” tutup pejabat Disdikbud Indramayu.

Dengan adanya pemberitaan ini, diharapkan pemerintah dan aparat penegak hukum lebih serius dalam mengawasi sekolah-sekolah di Indramayu agar dunia pendidikan benar-benar bebas dari pungutan liar.

Sumber:

Editor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo.....!!!! Mau nyolong ya....?

Ooooh, Tidak bisaaa.....