LEMBAGA RECLASSERING SOROTI DUGAAN PENCURIAN DI PASAR KARANGAMPEL, MESKI TIPIDKOR MENYATAKAN TIDAK ADA PENCURIAN

Indramayu, Krimsus.dailypost.id |
Lembaga Reclassering Indonesia mengungkapkan pertanyaan kritis atas perbedaan keterangan mengenai dugaan pencurian listrik di Pasar Karangampel. Isu ini mencuat ketika pernyataan dari Unit Jatibarang PLN Indramayu yang mengakui adanya penyalahgunaan listrik bertentangan dengan keterangan dari Unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) Polres Indramayu yang menyatakan tidak terdapat indikasi pencurian.
Pasar Karangampel, sebagai pusat kegiatan ekonomi yang dikelola oleh pemerintah daerah Kabupaten Indramayu, merupakan fasilitas penting bagi pedagang dan masyarakat. Infrastrukturnya yang mendukung aktivitas perdagangan, terutama pasokan listrik, menjadi salah satu faktor utama daya tarik pasar. Namun, dalam pelaksanaan program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh UP3 PLN Indramayu, ditemukan indikasi penyalahgunaan listrik berupa penggunaan daya yang melebihi kapasitas dan kerusakan pada segel pengaman.
Penanganan kasus pencurian listrik di Indonesia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal 12 ayat (1) dari UU tersebut menegaskan bahwa tindakan pencurian listrik merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun, dengan kemungkinan pemberatan hukuman apabila terjadi pengulangan. Seluruh proses penyidikan dan evaluasi alat bukti harus dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan dan prosedur yang telah diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam proses pengawasan dan evaluasi, sejumlah bukti teknis mengindikasikan penyalahgunaan penggunaan listrik, antara lain:
• Penggunaan energi yang melebihi kapasitas terpasang (di atas 33.000 kWh).
• Kerusakan segel pengaman dan penyambungan kabel langsung yang tidak melalui meteran resmi.
Meskipun demikian, terdapat perbedaan keterangan yang signifikan antara dua pihak:
• PLN Indramayu (Unit Jatibarang) menyatakan adanya pencurian listrik yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara yang besar.
• Unit TIPIDKOR Polres Indramayu, melalui pernyataan salah satu anggota dengan inisial G, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal tidak menemukan indikasi konkret adanya pencurian.
Dalam kerangka penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Lembaga Reclassering Indonesia mempertanyakan:
• Akuntabilitas Data dan Alat Bukti: Apakah terdapat celah dalam mekanisme verifikasi yang menyebabkan interpretasi berbeda atas bukti teknis di lapangan?
• Koordinasi Antar Instansi: Bagaimana integrasi data antara pihak PLN dan kepolisian sehingga bisa terjadi perbedaan keterangan yang sedemikian rupa?
• Kepastian Hukum: Apakah inkonsistensi pernyataan ini mengaburkan asas kepastian hukum yang telah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 dan KUHAP?
Menurut prinsip hukum yang berlaku, setiap alat bukti harus diolah secara komprehensif dan objektif. Perbedaan pendapat antara pihak yang bertanggung jawab mengindikasikan perlunya:
• Penyempurnaan koordinasi antar instansi untuk mencegah disintegrasi data dalam proses penyidikan.
• Peninjauan ulang metode verifikasi bukti di lapangan agar setiap tindakan penyalahgunaan yang terbukti dapat ditindak sesuai ketentuan hukum.
• Jaminan bahwa setiap proses penindakan hendaknya transparan, akuntabel, dan berlandaskan pada kebenaran faktual untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Perbedaan pendapat antara Unit Jatibarang PLN Indramayu dan Unit TIPIDKOR Polres Indramayu menjadi sorotan serius dalam konteks penegakan hukum yang harus senantiasa mengutamakan integritas dan keadilan. Lembaga Reclassering Indonesia melalui pertanyaannya menuntut klarifikasi menyeluruh dan perbaikan koordinasi antar instansi, sehingga penindakan terhadap dugaan pencurian listrik di Pasar Karangampel dapat dilakukan secara objektif dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. (Red)
Editor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo.....!!!! Mau nyolong ya....?

Ooooh, Tidak bisaaa.....